Selasa (14/2/2023) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Surabaya mengadakan acara Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 10 Surabaya (SPENLUSA). Acara bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” ini dihadiri oleh penanggung jawab program Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Eli Kurniawati, dan Edi Pratama Putra dengan kedua asistennya. Sosialisasi ini didampingi oleh Plt. Kepala Sekolah, Drs. Dwi Projo Setiawan, M.Si., beserta staff dan pembina OSIS.
Sebagai peserta, seluruh anggota OSIS yang berjumlah 50 anak perwakilan dari setiap kelas dikumpulkan di musholla yang telah disiapkan. Serta seluruh siswa SPENLUSA yang mendengarkan melalui speaker di kelas masing-masing.
Baca juga:
“ACIPRAJA XXII di SMAN 19 Surabaya, Giliran PMR SPENLUSA Ukir Prestasi“
Sosialisasi dimulai saat jam menujukkan pukul 09.30 WIB dan dibuka dengan sambutan dari Drs. Dwi Projo Setiawan, M.Si. selaku Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Surabaya. Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada tim dari kejaksaan yang sudah berkenan melakukan sosialisasi di SMP Negeri 10 Surabaya.
“Sebagai generasi muda, para siswa-siswi khususnya peserta didik SMP Negeri 10 Surabaya dihimbau untuk tidak sembarangan dalam bertindak atau melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh peserta kegiatan memperhatikan dan mencerna dengan sungguh-sungguh materi yang akan disampaikan oleh pemateri”, ujarnya.
Selanjutnya adalah pemberian materi oleh Edi Pratama Putra selaku Jaksa Fungsional. Dalam pemaparan materinya, beliau menjelaskan tentang pengertian dari Jaksa, pengertian kenakalan remaja, jenis-jenis kenakalan remaja, penyebab kenakalan remaja, dan cara mengatasi kenakalan remaja.
“Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Kenakalan remaja terbagi menjadi tiga jenis yaitu seks bebas, penyalahangunaan narkotika, dan tawuran antar pelajar. Kita sebagai remaja harus bisa mengatasi dan mencegah kenakalan remaja dengan cara memperkuat kontrol diri, pandai dalam memilih teman dan memperkuat keimanan kepada Tuhan”, ucapnya.
Setelah mendengarkan materi yang di sampaikan oleh Edi Pratama Putra, selanjutnya siswa-siswi diberikan sedikit tambahan materi lagi oleh Eli Kurniawati. Beliau menerangkan perbedaan mendasar antara jaksa dan penuntut umum.
Baca juga:
“DPKP Kota Surabaya Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran di SPENLUSA“
“Perbedaan jaksa dengan penuntut umum adalah jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”, jelasnya.
Selain itu, beliau menekankan agar siswa berpegang teguh pada agama dan patuh kepada kedua orang tua. Karena itu adalah modal dasar seorang anak agar tidak terjerumus dalam lembah kriminal.
Bahaya Narkotika selain menghasilkan lingkungan yang negatif adalah dapat menggangu keseimbangan elektronik dalam tubuh kita, yang kedua mengakibatkan halusinasi, hilang kesadaran dan menyebabkan kematian. Saya benar-benar berpesan kepada adik-adik semua untuk tetap menjaga agama, patuh kepada orangtua, pandai-pandai dalam memilih teman dan pergaulan dan jangan sampai salah jalan,” ujarnya.
Jurnalis : Bella Oktavia Putri Chahyono (8-F) / @oktviabella_
Editor dan Publisher: Humas SPENLUSA
One thought on “Tingkatkan Kesadaran Hukum, KEJARI Surabaya Berikan Sosialisasi di SPENLUSA”